HalloAinina, kakak bantu jawab yaa Jadi perbedaan desa dengan kelurahan terletak pada hak mengatur wilayahnya. Berikut penjelasannya. Menurut Undang-Undang no 6 tahun 2014, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usul. Di dalam kehidupan sosial terdapat tentu kita semua sudah tidak asing dengan istilah desa dan kelurahan. Meskipun demikian ternyata banyak orang beranggapan jika desa dan kelurahan merupakan hal yang kenyataannya baik desa maupun kelurahan mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari disimak penjelasannya di bawah ini!1. Perbedaan PengertianDesaPerlu diketahui jika pengertian desa di dalam undang-undang sering mengalami perubahan dari tahun ke Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik lain dari desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli. Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat dengan desa, pengertian kelurahan tidak dijelaskan di dalam UU Pemda. Akan tetapi di dalam pasal 120 ayat 2 UU Pemda menjelaskan, Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/ dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai Pegawai Negeri yang menarik, jika dilihat secara yuridis ada kemungkinan terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Hal ini telah tertuang di dalam pasal 200 ayat 3 UU Pemda yang berisi “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang telah ditetapkan oleh Perda”.2. Perbedaan Berdasarkan PemimpinDi desa dipimpin oleh seorang kepala desa kades yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pemilihan ini dikenal dengan sebutan Pilkades Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan untuk kelurahan dipimpin oleh Perbedaan Berdasarkan Proses Pengangkatan dan Status KepegawaianPada proses pengankatannya, kepala desa dipilih secara langsung oleh masyarakat desa tersebut. Berbeda dengan lurah yang ditunjuk langsung oleh Bupati atau heran jika lurah dan juga staf yang berada di dalamnya sebagian besar berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS sebab digaji oleh APBD kabupaten atau jauh dengan kepala desa kades dan para stafnya yang tidak mempunyai status sebagai pegawai negeri. Oleh karena itu umumnya mereka bekerja menggunakan dana Perbedaan Berdasarkan Masa JabatanMasa jabatan antara kepala desa dan lurah tentu saja berbeda. Untuk kepala desa mempunyai masa jabatan selama 5 tahun untuk setiap periodenya. Bagi setiap orang yang telah menjadi kepala desa di periode sebelumnya, masih dapat diberi 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai kepala desa pada periode untuk lurah masa jabatan yang diberikan tidak terbatas atau tergantung dari instruksi Bupati atau Walikota. Masa jabatan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiun PNS yakni 58 Perbedaan Berdasarkan Sisi WargaUmumnya wilayah desa berada jauh dari kawasan perkotaan, tidak heran jika budaya gotong royong dan saling mengenal antar satu warga dengan warga jauh dengan kelurahan yang biasaya berada di wilayah perkotaan atau wilayah sub-urban. Seperti yang diketahui jika kota besar mempunyai warga yang beragam akibat arus urbanisasi. Hal ini menyebabkan semua warga kelurahan tidak akan mengenal seluruh warga yang ada, ataupun mempunyai ikatan batin yang kuat antara satu warga dengan warga Perbedaan Berdasarkan Sumber Daya PembangunanDi desa sumber daya pembangunan yang digunakan oleh warga desa sebagian besar berasal dari dana swadaya. Namun dengan adanya undang-undang yang telah diatur saat ini, sumber dana pembangunan desa berasal dari APBN melalui Dana Desa ini digunakan untuk pembangunan desa-desa yang ada di Indonesia. Bahkan dari Dana Desa melahirkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa atau BumDes yang sangat bermanfaat untuk memajukan desa-desa tertinggal agar menjadi lebih dengan kelurahan yang tentunya memperoleh dana yang berasal dari APBN atau pemerintah pusat. Untuk memperoleh dana tersebut dibutuhkan pengajuan proposal dan lainnya kepada pemerintah pusat. Sehubungandengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
Tahukah Anda apa saja kesebelas perbedaan desa dan kelurahan tersebut? Jika tidak dan ingin mencari tahu lebih lanjut, berikut desa dan kelurahan memang sudah sangat familiar di telinga. Walaupun demikian, mungkin masih ada sebagian yang belum mengetahui apa perbedaan desa dan perbedaan di antaranya keduanya cukup penting. Sebab, hal itu akan beririsan dengan dimana kita akan menjalani hidup di desa, tapi yang dicari pak lurah. Kita hidup di kelurahan, malah yang dicari pak kepala desa. Hidup jadi runyam dan untuk itu, kita perlu tahu perbedaannya. Kira-kira apa saja ya perbedaannya?Tabel Perbedaan Desa dan KelurahanPemimpin Kepala Desa vs LurahStatus Kepegawaian Non-PNS vs PNSSistem Pengangkatan Dipilih vs DitunjukMasa Jabatan Terbatas vs Tidak TerbatasSumber Pendanaan APBN vs APBDBadan Perwakilan BPD vs DKLetak Geografis Daerah vs PerkotaanKultur Masyarakat Kekeluargaan vs IndividualisMata Pencaharian Agraris vs Non-AgrarisGaya Hidup Tradisional vs DinamisJumlah Penduduk Sedikit vs BanyakPenutupKami telah merangkum dari berbagai sumber terpercaya terkait apa saja yang membedakan antara desa dengan daftar perbedaan desa dan kelurahan tersebut kami sajikan dalam tabel berikut perbedaan desa dan kelurahanPemimpin Kepala Desa vs LurahPemimpin adalah orang yang memimpin. Baik di desa maupun kelurahan ada seorang pemimpin. Pemimpin di desa disebut sebagai kepala desa. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya disebut sebagai Kepegawaian Non-PNS vs PNSPerbedaan antara desa dan kelurahan selanjutnya adalah status kepegawaiannya. Kepala Desa berstatus sebagai Non-PNS. Sementara Lurah berstatus sebagai Pengangkatan Dipilih vs DitunjukPerbedaan berikutnya, yaitu pada sistem pengangkatannya menjadi seorang kepala desa atau lurah. Kepala Desa diangkat melalui sistem pemilihan kepala desa atau yang dikenal pilkades. Sementara lurah ditunjuk langsung oleh bupati/ Jabatan Terbatas vs Tidak TerbatasKemudian dilihat dari berapa lama masa jabatannya. Ada yang terbatas dan ada yang tidak. Di sini, masa jabatan yang terbatas adalah kepala desa. Sedangkan lurah, tidak terbatas. Hal tersebut telah ditetapkan peraturan yang diketahui, bahwa masa jabatan kepala desa untuk satu periode adalah 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjabat. Kemudian untuk lurah diperkenankan menjabat hingga Pendanaan APBN vs APBDUntuk dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, desa menerima suntikan dana dalam bentuk Dana Desa yang sumbernya langsung dari untuk lurah, dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desanya disokong oleh Perwakilan BPD vs DKBaik desa dan kelurahan, keduanya memiliki sebuah sistem perwakilan yang berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh perwakilan pada desa disebut Badan Perwakilan Desa BPD. Sedangkan sistem perwakilan yang ada di lurah disebut Dewan Kelurahan DK.Letak Geografis Daerah vs PerkotaanSesuai dengan namanya, secara geografis, desa berada di daerah atau pedalaman atau pedesaan. Sedangkan lurah, umumnya berada di Masyarakat Kekeluargaan vs IndividualisMasyarakat desa umumnya memiliki ikatan batin yang begitu kuat. Prinsip gotong royong masih terus diaplikasikan dalam kelurahan, tidak sedikit yang penduduknya merupakan pendatang dari tempat lain sehingga cenderung Pencaharian Agraris vs Non-AgrarisSebagian besar mata pencaharian penduduk desa masih mengandalkan apa yang ada di dalam. Sebab, kondisi alamiahnya memang masih mendukung untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan lain dengan kelurahan? Karena sudah bukan lagi pedesaan, sumber mata pencaharian yang ada menjadi lebih beragam. Hal ini juga didukung oleh keberagaman penduduknya yang memiliki keahlian tertentu untuk mencari Hidup Tradisional vs DinamisKondisi letak geografis dan kultur masyarakatnya turut berperan besar dalam membentuk gaya hidup masyarakat desa. Sebagian besar gaya hidupnya masih bersifat tradisional dan cenderung dengan kelurahan yang begitu dinamis akibat keberagaman penduduk dan kultur atau gaya hidup yang Penduduk Sedikit vs BanyakUmumnya, jumlah penduduk desa sedikit dan letak rumahnya pun berjauh-jauhan. Di samping itu, tidak sedikit para penduduknya yang mulai berpindah ke kota untuk mencari penghidupan yang jumlah penduduk di suatu kelurahan bisa dikatakan tidak sedikit. Banyak penduduknya yang merupakan pendatang dari berbagai pembahasan kali ini terkait perbedaan desa dan kelurahan. Semoga pembahasan di atas bisa menjawab pertanyaan Anda.
8Perbedaan Desa dan Kelurahan secara Prinsip menurut Undang-Undang. Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada manajemen pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnya – Desa dan kelurahan merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Keduanya dibentuk melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Meski sama-sama berada langsung di bawah kecamatan, namun kedua satuan pemerintahan ini memiliki saja perbedaan antara desa dan kelurahan? Definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Sedangkan pada beberapa UU tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1979, tidak lagi ditemukan definisi kelurahan ini. Meski demikian, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Baca juga Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kewenangan Berdasarkan definisi yang ada, desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur dirinya sendiri atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Dengan begitu, desa memiliki otonomi asli dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah. Otonomi ini didapatkan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, bukan penyerahan wewenang dari pemerintah. Meski begitu, desa tetap harus menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Sementara itu, kelurahan merupakan wujud dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari bupati/wali kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. Pemimpin dan cara pemilihannya Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, serta adil, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sementara itu, kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah yang diangkat oleh bupati/wali kota. Lurah merupakan perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Status pemimpin Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil PNS yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam UU Pemerintahan Daerah, salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Selain itu, ada juga syarat yang menyebut syarat untuk maju sebagai calon kepala desa, yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Baca juga Saat Kelurahan di Kediri Dilatih untuk Melek Statistik Masa jabatan pemimpin Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesuai undang-undang, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sementara itu, lurah tidak memiliki masa jabatan yang pasti. Lamanya menjabat lurah disesuaikan dengan aturan pensiun PNS. Anggaran Menurut undang-undang, pendapatan desa bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima kabupaten/kota, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, pendapatan asli desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan pendapatan desa yang sah lainnya. Sementara itu, di kelurahan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal serta pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran ini dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. Referensi Nugroho, Riant, dan Firre An Suprapto. 2021. Badan Usaha Milik Desa Bagian 1 Konsep Dasar. Jakarta Elex Media Komputindo. Rusyan, H. A. Tabrani. 2018. Membangun Desa Berprestasi. Jakarta Bumi Aksara. UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Diamengatakan, hal itu kemudian berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pemerintah di level kelurahan dan desa. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan dana kelurahan guna mengurangi potensi ketegangan tersebut. "Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," kata
SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa INI JAWABAN TERBAIK 👇 Bedanya, kepala desa kepdes, sedangkan kelurahan lurahstatus jabatan kepala daerah sedangkan kelurahan kecamatanAmanat adalah rakyat 5 tahun, sedangkan lurah tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS Perbedaan1. Dari Pemimpin Kota = Kepala Kota Kades Kelurahan = Lura2. Status Pekerjaan Kota = Pemimpin Wilayah / Kota kelurahan = Aparatur pemerintah kabupaten/kota yang sedang bertugas di kelurahan3. Status Pekerjaan Kota = Tidak Ada Pejabat Publik Kota = resmi4. Proses Penunjukan Kota = Dipilih oleh kota melalui PILKADES Kelurahan = Ditunjuk oleh bupati/walikota5. Masa jabatan Kota = 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode Kelurahan = Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan standar pensiun PNS6. Pembiayaan untuk pembangunan Aldea = Dana berasal dari inisiatif masyarakat Kelurahan = Dana berasal dari APBD Secarasosiologi, warga desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hal ini terjadi karena perbedaan geografi dari desa dan kelurahan. Kelurahan umumnya terletak di wilayah perkotaan ataupun wilayah sub-urban. Sebagaimana kita ketahui bersama, kota besar warganya cukup beragam akibat arus urbanisasi. Seringkali masyarakat masih bingung penyebutan antara keluarahan dan dea. Perbedaan kelurahan dan desa adalah Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Kelurahan merupakan unit pemerintahan kecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, begitupun sebaliknya. Dan saat ini desa mendapatkan hak berupa dana desa yangbisa dikelola secara mandiri dengan akuntable. Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit jiwa atau 900 KK, dengan luas paling sedikit 3 km2;Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit jiwa atau 400 KK, dengan luas paling sedikit 5 km2; danWilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas paling sedikit 7 km2. serta memiliki memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Sedangkan pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut. Perbedaan Nama Kelurahan dan Desa Apa sebenarnya Perbedaan Kelurahan dan Desa, berikut kami mencoba untuk menjelaskannya sebagai referensi 1. Pemimpin Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yaitu pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah. 2. Status jabatan pemimpin Tidak hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki perbedaan pada jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut. Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah merupakan perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, tugasnya di Kelurahan tersebut. 3. Kondisi Daerah Desa yang sudah maju biasanya disebut kelurahan, dimana kelurahan kebanyakan teradapat di daerah perkotaan 4. Status kepegawaian Perbedaan lain yang sangat jelas adalah pada status kepegawaian yang diterima oleh para pemimpin daerah tersebut. Bagi kepala desa atau Kades, ia memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah atau pemimpin Kelurahan memiliki status kepegawaian PNS. 5. Proses pengangkatan Kades atau kepala desa dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah atau kepala Kelurahan mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh Bupati atau Walikota. 6. Masa jabatan Kades memiliki masa jabatan yang hanya 5 tahun untuk setiap periodenya. Setiap orang yang telah menjadi Kades masih memiliki 1 kesempatan lagi untuk mengajukan diri sebagai Kades. Untuk Lurah sendiri tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatannya dapat disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS. 7. Pembiayaan pembangunan Perbedaan lainnya dari desa dan Kelurahan dapat Anda lihat dari pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. 8. Perangkat Desa Untuk pemerintahan desa memiliki perangkat desa yang sudah diatur. Seperti kepala dusun, sekretaris desa, kepala urusan desa Kaur. Sementara untuk kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahan dibantu sekretaris kelurahan. Demikian sedikit ulasan “Perbedaan Kelurahan dan Desa Adalah,” semoga bermanfaat.
Perbedaandesa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. Nah demikian pembahasan kita kali ini, semoga dengan pembahasan ini sahabat pembaca jadi mengetahui lebih detail mengenai perbedaan desa dan kelurahan.
jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan – Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya dan struktur sosial. Salah satu hal yang membedakan struktur sosial di Indonesia adalah adanya desa dan kelurahan. Meskipun keduanya merupakan satuan wilayah administratif yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan pertama yang dapat dilihat adalah sejarah dan asal-usulnya. Desa merupakan satuan wilayah administratif yang berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia merdeka. Desa berasal dari sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang ada sejak zaman kerajaan, sedangkan kelurahan dibentuk setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Perbedaan kedua adalah jumlah penduduk. Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan. Desa biasanya terdiri dari beberapa dusun atau kampung yang dihuni oleh beberapa ratus hingga beberapa ribu penduduk, sedangkan kelurahan memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dan terdiri dari beberapa RT atau RW yang dihuni oleh beberapa ribu hingga puluhan ribu penduduk. Perbedaan ketiga adalah struktur organisasi. Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan kelurahan memiliki lurah sebagai pemimpin dan beberapa staf kelurahan sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Kepala desa dipilih oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa, sedangkan lurah diangkat oleh walikota atau bupati setelah melalui proses seleksi. Perbedaan keempat adalah fungsi dan tugas. Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan. Desa tidak hanya bertanggung jawab dalam hal pemerintahan, tetapi juga dalam hal pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam. Sedangkan kelurahan lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan seperti pengurusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Perbedaan kelima adalah sumber pendanaan. Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan kelurahan hanya bergantung pada APBD kota atau kabupaten. Dari perbedaan-perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang signifikan dalam sejarah, jumlah penduduk, struktur organisasi, fungsi dan tugas, serta sumber pendanaan. Meskipun keduanya merupakan satuan wilayah administratif yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, tetapi keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kemajuan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab desa dan kelurahan harus dipahami dan diapresiasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Rangkuman 1Penjelasan jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan1. Desa berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. 1. Desa berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia merdeka. Perbedaan pertama antara desa dan kelurahan adalah sejarah dan asal-usulnya. Desa berasal dari masa pra-kemerdekaan Indonesia, sedangkan kelurahan baru muncul setelah Indonesia merdeka. Desa berasal dari sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang ada sejak zaman kerajaan, sedangkan kelurahan dibentuk setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Desa adalah satuan wilayah administratif yang berasal dari zaman kerajaan dan dipertahankan oleh pemerintah kolonial Belanda. Sistem pemerintahan desa merupakan sistem pemerintahan tradisional yang terdiri dari kepala desa dan beberapa perangkat desa sebagai aparat yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Desa biasanya terdiri dari beberapa dusun atau kampung yang dihuni oleh beberapa ratus hingga beberapa ribu penduduk. Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan, seperti pengelolaan sumber daya alam, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Desa juga memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak, seperti APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kelurahan, di sisi lain, baru muncul setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Kelurahan lebih dikenal sebagai satuan wilayah administratif di kota, dan biasanya memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dibandingkan dengan desa. Kelurahan lebih fokus pada tugas-tugas pemerintahan seperti pengurusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Kelurahan memiliki lurah sebagai pemimpin dan beberapa staf kelurahan sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Lurah diangkat oleh walikota atau bupati setelah melalui proses seleksi. Dalam hal sejarah dan asal usulnya, desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang signifikan. Desa berasal dari sistem pemerintahan tradisional Indonesia yang ada sejak zaman kerajaan, sedangkan kelurahan dibentuk setelah Indonesia merdeka sebagai upaya untuk memperkuat pemerintahan di perkotaan. Meskipun demikian, keduanya tetap memiliki peran yang penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kemajuan pembangunan di Indonesia. 2. Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan. Perbedaan antara desa dan kelurahan yang kedua adalah jumlah penduduk. Desa umumnya memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan dengan kelurahan. Hal ini dapat dimengerti karena desa merupakan wilayah administratif yang terdapat di daerah pedesaan, yang biasanya memiliki kepadatan penduduk yang lebih rendah daripada di daerah perkotaan. Di desa, biasanya terdapat beberapa dusun atau kampung yang dihuni oleh beberapa ratus hingga beberapa ribu penduduk. Sementara itu, kelurahan merupakan wilayah administratif yang terletak di perkotaan, yang biasanya memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi. Biasanya, kelurahan terdiri dari beberapa RT atau RW yang dihuni oleh beberapa ribu hingga puluhan ribu penduduk. Hal ini dapat dipahami karena di daerah perkotaan, lahan yang tersedia untuk pemukiman dan kegiatan ekonomi lebih terbatas, sehingga masyarakat cenderung tinggal di tempat yang lebih padat dan memiliki akses yang lebih mudah ke fasilitas umum. Dengan jumlah penduduk yang lebih banyak, kelurahan memerlukan sistem pemerintahan yang lebih kompleks dan memerlukan perhatian yang lebih besar dari pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik. Di sisi lain, desa dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit, memiliki kebutuhan yang lebih sederhana dan lebih mudah untuk dikelola oleh kepala desa dan perangkat desa. Perbedaan jumlah penduduk antara desa dan kelurahan juga mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan. Di desa, partisipasi masyarakat yang tinggi dapat terjadi karena jumlah penduduk yang relatif kecil dan kebutuhan yang lebih sederhana. Sementara di kelurahan, partisipasi masyarakat bisa menjadi lebih sulit karena jumlah penduduk yang lebih besar dan kebutuhan yang lebih kompleks. Dalam hal pembangunan ekonomi, desa dan kelurahan memiliki perbedaan yang signifikan karena jumlah penduduk yang berbeda. Di desa, pembangunan ekonomi biasanya difokuskan pada pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, sementara di kelurahan, pembangunan ekonomi lebih difokuskan pada pengembangan sektor perdagangan dan jasa. Dalam kesimpulannya, perbedaan jumlah penduduk antara desa dan kelurahan sangat signifikan. Desa dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit cenderung memiliki kebutuhan yang lebih sederhana dan lebih mudah untuk dikelola, sementara kelurahan dengan jumlah penduduk yang lebih besar cenderung memiliki kebutuhan yang lebih kompleks dan memerlukan sistem pemerintahan yang lebih kompleks. Perbedaan ini juga mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dan fokus pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan. 3. Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Perbedaan desa dengan kelurahan selanjutnya adalah terkait struktur organisasi. Desa memiliki kepala desa sebagai pemimpin dan beberapa perangkat desa sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Kepala desa dipilih oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa. Sementara itu, kelurahan memiliki lurah sebagai pemimpin dan beberapa staf kelurahan sebagai aparatur yang membantu menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Lurah diangkat oleh walikota atau bupati setelah melalui proses seleksi. Kepala desa dan lurah memegang peran penting dalam menjalankan pemerintahan di wilayah administratif masing-masing. Kepala desa bertanggung jawab dalam mengatur kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa serta memperjuangkan kepentingan warga desa di depan pemerintah. Sedangkan lurah bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah kelurahan serta memberikan pelayanan publik yang baik kepada warga kelurahan. Tugas dan tanggung jawab kepala desa dan lurah, meskipun sama-sama berhubungan dengan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat, memiliki perbedaan karena kondisi dan karakteristik masyarakat desa dan kelurahan yang berbeda. Sebagai contoh, kepala desa lebih fokus pada upaya pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan, sedangkan lurah lebih fokus pada pengembangan sektor perdagangan dan jasa di wilayah kelurahan. Dari perbedaan struktur organisasi desa dan kelurahan, dapat disimpulkan bahwa meskipun keduanya berfungsi sebagai satuan wilayah administratif, tetapi struktur organisasi dan tugas yang diemban oleh kepala desa dan lurah berbeda karena kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang berbeda pula. Oleh karena itu, peran dan tanggung jawab kepala desa dan lurah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat di wilayah administratif masing-masing. 4. Desa memiliki tugas dan fungsi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan. Poin keempat dalam perbedaan antara desa dan kelurahan adalah tugas dan fungsi yang lebih luas yang dimiliki oleh desa dibandingkan dengan kelurahan. Desa memiliki peran yang sangat penting dalam hal pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam. Fungsi utama desa adalah sebagai satuan terkecil dalam pemerintahan yang memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat desa. Desa memiliki tugas untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dengan melakukan program-program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam pengelolaan sumber daya alam, desa bertanggung jawab untuk menjaga konservasi dan rehabilitasi lingkungan agar kelestarian sumber daya alam tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa secara berkelanjutan. Desa juga memiliki tugas untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya bagi masyarakat desa. Desa bertanggung jawab untuk menyediakan akses dan memperbaiki fasilitas umum seperti sarana kesehatan, air bersih, sanitasi, dan jalan desa agar masyarakat desa dapat memiliki akses yang lebih baik dan mudah untuk mengakses layanan tersebut. Sedangkan untuk kelurahan, tugas utamanya adalah dalam hal pemerintahan, seperti pengurusan administrasi kependudukan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. Kelurahan juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan program-program kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Dalam hal pembangunan, kelurahan lebih fokus pada kegiatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat kota. Kelurahan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota seperti program kebersihan lingkungan, program kesehatan lingkungan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat kota. Dari perbedaan tugas dan fungsi ini, dapat dilihat bahwa desa dan kelurahan memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan fungsinya sebagai satuan wilayah administratif. Meskipun keduanya merupakan satuan wilayah administratif yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan Indonesia, tetapi keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kemajuan pembangunan di Indonesia. 5. Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Poin kelima dari perbedaan desa dengan kelurahan adalah sumber pendanaannya. Desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dibandingkan dengan kelurahan. Sumber pendanaan desa berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana desa diberikan setiap tahunnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan untuk kelurahan, sumber pendanaannya hanya berasal dari APBD kota atau kabupaten. Sumber pendanaan kelurahan cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan desa karena kelurahan memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak dan wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan desa. Meskipun begitu, kelurahan juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam menjalankan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dana desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Dana desa digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan seperti pembangunan sarana dan prasarana, pembangunan irigasi, pembangunan jalan, serta pembangunan tempat ibadah. Selain itu, dana desa juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, dan program-program kesehatan. Dalam hal ini, desa memiliki keuntungan karena sumber pendanaannya lebih banyak dan bervariasi. Hal ini memungkinkan desa untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan lebih baik dan efektif. Namun, hal ini bukan berarti kelurahan tidak dapat melakukan hal yang sama. Kelurahan masih dapat memperjuangkan anggaran yang lebih besar dari APBD kota atau kabupaten untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat. Dalam hal pengelolaan dana desa, desa harus memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Desa harus memberikan laporan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana desa kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan dana desa. Dalam kesimpulannya, desa memiliki sumber pendanaan yang lebih banyak dan bervariasi dibandingkan dengan kelurahan. Sumber pendanaan desa berasal dari APBD kabupaten atau kota serta dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dana desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Meskipun begitu, kelurahan masih dapat memperjuangkan anggaran yang lebih besar dari APBD kota atau kabupaten untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program kesejahteraan masyarakat.
KulturMasyarakat: Lebih Renggang vs Lebih Erat. kita juga perlu menilik kondisi sosiologis masyarakatnya. secara umum masyarakat desa memiliki ikatan yang lebih kuat dibanding -. masyarakat dalam satu kelurahan. dan kondisi kelurahan yang bisa berupa masyarakat urban yang lebih individualis.
SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA 👇 Jelaskan perbedaan antara desa dan kelurahan INI JAWABAN TERBAIK 👇 Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh dijalankan oleh seorang lurah yang dipilih oleh negara bukan masyarakatdapat membantu desa adalah kumpulan dari beberapa unit perumahan kecil yang disebut kota atau desa yang dikelola oleh desa kplaKelurahan adalah wilayah kerja lurah setingkat kecamatan atau kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah pns. Was this helpful? 0 / 0 Postingan TerkaitSebutkan 3 perbedaan antara desa dengan kelurahanApakah perbedaan antara desa dan kelurahan?Sebutkan perbedaan pemerintahan desa dan pemerintahan…Jelaskan perbedaan kelurahan dan desaApa perbedaan kepala desa dengan lurahApa perbedaan jabatan lurah sama kepala desa zRbMnt.
  • oi312astor.pages.dev/368
  • oi312astor.pages.dev/91
  • oi312astor.pages.dev/236
  • oi312astor.pages.dev/60
  • oi312astor.pages.dev/266
  • oi312astor.pages.dev/137
  • oi312astor.pages.dev/289
  • oi312astor.pages.dev/276
  • oi312astor.pages.dev/101
  • jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan